Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap
Scan this QR or download app from:
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Home
Aceh
Sumut
Sumsel
Jabar
Jateng
Yogya
Jatim
Bali
Kalbar
Sulsel
Babel
Lampung
Maluku
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Link Copied!
Read Next : Momen Wali Kota Bekasi Ngamuk Lihat Galian Kabel Tak Berizin
Daerah
Sumsel
Detail Berita
Polisi Hentikan Aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Banyuasin, 7 Orang Ditangkap
Rabu, 25 Februari 2026 – 13:32:00 WIB
Share
Link Copied!
Donald Karouw
Petugas menghentikan aktivitas tambang galian C ilegal di Banyuasin, Sumsel. (Foto: dok Polri)
BANYUASIN, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menindak tambang galian C ilegal di Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berujung pada penghentian aktivitas dan pengamanan sejumlah pekerja serta alat berat.Penertiban dilakukan setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menemukan dugaan pengerukan tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan.
Baca Juga
Bareskrim Geledah Rumah Mewah di Surabaya, Usut TPPU Rp25,8 Triliun dari Tambang Emas Ilegal
Saat didatangi aparat, aktivitas penggalian diketahui dilakukan oleh CV Putra Sumatera Mandiri. Polisi langsung menghentikan kegiatan dan memasang garis polisi di dua titik lokasi tambang.Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Sumsel Kompol I Putu Suryawan menyebut petugas mengamankan lima unit alat berat. Alat tersebut diduga digunakan untuk kegiatan di luar izin resmi.
Baca Juga
Dibatalkan karena Izin Tambang, Ratusan Sertifikat Tanah Akhirnya Dikembalikan
“Kami mengamankan dua unit ekskavator merek Kobelco, satu unit bulldozer merek CAT, satu unit loader merek XCMG, dan satu unit grader merek CAT. Selain itu, lima operator dan dua sopir truk turut kami bawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).Dalam pendalaman kasus, penyidik berkoordinasi dengan ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Selatan. Hasil pengecekan titik koordinat menunjukkan aktivitas penggalian berada di luar area dalam surat izin penambangan batuan (SIPB).
Baca Juga
Truk Tambang Nekat Tabrak Petugas Dishub saat Razia di Parung Panjang, Berlanjut Pengejaran