Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel, Tak Miliki Izin Bangunan
Iklan – Geser ke atas untuk melanjutkan
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
HEADLINE HARI INI
Ali Khamenei TewasSelat Hormuz DitutupKPK OTT Bupati Pekalongan
Ali Khamenei TewasSelat Hormuz DitutupKPK OTT Bupati Pekalongan
PERISTIWA
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel, Tak Miliki Izin Bangunan
Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Rabu, 04 Mar 2026 17:29:36
lapangan padel
Copied!
Dua Lapangan Padel di Jakarta Utara Disegel, Tak Miliki Izin Bangunan (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas atau Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu (4/3) Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.”Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau p