Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee
Senin, 09 Maret 2026 – 06:49:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya memastikan hingga saat ini belum ada penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. (Foto: Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Kepolisian menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Dokter Richard Lee. Diketahui, Richard Lee ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan Samira Farahnaz alias Doktif.“Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya dikutip, Senin (9/3/2026).
Baca Juga
China Tolak Perubahan Rezim di Iran dengan Perang, Ini 4 Alasannya
Budi menambahkan, Richard Lee ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Polisi memastikan, hak-hak Richard Lee tetap dipenuhi, termasuk hak menjalankan ibadah puasa dan sahur.“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang