Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Seleb
Health
Film
Music
Muslim
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Nestapa Anak Nia Daniaty, Didesak Ganti Rugi Rp8,1 Miliar padahal Tak Punya Harta
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
Lifestyle
Seleb
Detail Berita
Anak Nia Daniaty Ngotot Bayar Ganti Rugi Korban CPNS Bodong cuma Rp600 Juta!
Rabu, 11 Maret 2026 – 17:04:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Ravie Wardani
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty yang kasusnya viral lagi. (Foto: Dok. iNews)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersikukuh bahwa kewajiban ganti rugi kepada para korban kasus CPNS bodong hanya sebesar Rp600 juta. Angka itu jauh lebih kecil dibanding tuntutan para korban yang mencapai Rp8,1 miliar.Kuasa hukum Olivia Nathania, Wendo Batserin, menegaskan, nominal Rp600 juta merujuk pada putusan perkara pidana yang telah dijalani kliennya. Menurut dia, Olivia telah menyelesaikan seluruh proses pidana, sehingga kewajiban yang harus dipenuhi adalah sesuai dengan amar putusan tersebut.
Baca Juga
4 Cara Mencegah Penularan Campak pada Anak, Moms Wajib Tau!
“Kalau dilihat dari putusan (pidana) Rp600 juta. Hanya Rp600 juta. Itu di putusan,” kata Wendo usai sidang Aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).Wendo menjelaskan, ada perbedaan antara tuntutan pidana dan tuntutan perdata dalam perkara ini. Dalam putusan pidana, hakim telah menetapkan nilai tanggung jawab Olivia sebesar Rp600 juta.