Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Kemnaker Buka 20.000 Kuota Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1, Buruan Daftar!
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Kemnaker Ungkap 1.461 Aduan THR Masih Diproses, Janji Segera Tindak Lanjuti
Kamis, 26 Maret 2026 – 08:44:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Iqbal Dwi Purnama
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa setiap aduan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak berhenti pada proses administrasi semata. Kemnaker memastikan pengawasan dilakukan hingga hak pekerja benar-benar terpenuhi.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli meminta para gubernur di seluruh Indonesia untuk segera mengerahkan pengawas ketenagakerjaan guna menindaklanjuti laporan yang masuk melalui Posko THR Kemnaker maupun posko di daerah.
Baca Juga
AS kepada Iran: Akui Kalah Perang atau Dihantam Lebih Keras Lagi!
Menurutnya, negara harus hadir secara nyata dalam menjamin hak pekerja, terutama ketika terjadi pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan.“Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” ucap Yassierli dalam keterangannya dikutip, Kamis (26/3/2026).