Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Ponpes Al Falah Ploso Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Megapolitan
Detail Berita
Kelab Malam hingga Diskotek di Jakarta Wajib Tutup selama Ramadan 2026
Rabu, 18 Februari 2026 – 02:07:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Rizky Agustian
Ilustrasi kelab malam. (Foto: Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta menerbitkan Surat Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1447 H/2026 M. Kelab malam hingga diskotek diwajibkan tutup pada H-1 Ramadan hingga H+2 Lebaran 2026.Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pengumuman yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha pariwisata di Jakarta dalam mengatur operasional selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H. Dia mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Baca Juga
Ngeri, Perang Masa Depan Sedang Dirancang di Israel, Senator AS Bongkar Rahasia
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andika dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, Selasa (17/2/2026).Dalam pengumuman tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup mulai satu hari sebelum