Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Kasus Disetop, Kejaksaan Bebaskan Guru Honorer Rangkap Jabatan di Probolinggo
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Guru Honorer Rangkap Jabatan Dibebaskan, Kejagung: Melanggar Hukum tapi Bukan Tercela
Rabu, 25 Februari 2026 – 13:45:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Achmad Al Fiqri
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan penuntutan terhadap guru honorer yang rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur (Jatim), Muhammad Misbahul Huda. Kejaksaan menyebut, perbuatan Misbahul memang melanggar hukum, tetapi bukan tercela.”Alasan hukumnya begini, alasan sepatutnya begini. Jadi, perbuatan melanggar hukumnya ada, tetapi bukan perbuatan tercela,” ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).
Baca Juga
Siapa Kim Yo-jong? Adik Kim Jong-un yang Memimpin Agenda Propaganda Korut
Anang mengatakan, Misbahul mengambil pekerjaan sampingan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Sementara PLD tak boleh rangkap jabatan lantaran gajinya berasal dari APBD melalui Dana Desa.”Kalau dia menjadi guru honorer, dia dana APBD. Nah, dia tuh tidak mengetahui, intinya cari side job (pekerjaan sampingan) gitu lho. Bahwa dia mencari side job-nya ini, dia tidak mengetahui dan dia ada subjek pelanggarannya ada. Dia melanggarnya dengan memasukkan keterangan kepala sekolahnya bahwa dia seolah tidak menjadi guru honorer gitu lho,” ucap Anang.