MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir
Kamis, 05 Maret 2026 – 12:50:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Danandaya Arya Putra
Hakim MK Adies Kadir (foto: iNews.id/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan tak berwenang mengadili perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi Adies Kadir. Hal itu disampaikan Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna saat membacakan putusan perkara nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, Kamis (5/3/2026).”Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan a quo,” kata Palguna.
Baca Juga
Rudal Iran Nyaris Sasar Turki, tapi Ditembak Jatuh Pertahanan Udara NATO
Selain putusan 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026, MKMK juga memutuskan perkara nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dan 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Laporan ini juga berkaitan dugaan pelanggaran hakim konstitusi Adies Kadir atas usulan DPR.Dari ketiga putusan tersebut, MKMK menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan yang diajukan.
Baca Juga
MK Putuskan Gugatan Larangan