Aturan Baru! Dapur MBG Kini Wajib Kelola Sampah, Tak Bisa Sembarangan
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : BGN Suspend SPPG di Bogor usai Cuci Bahan Makanan di Area Masjid Tanpa Izin
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Aturan Baru! Dapur MBG Kini Wajib Kelola Sampah, Tak Bisa Sembarangan
Jumat, 20 Maret 2026 – 11:27:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Tangguh Yudha
Dapur MBG. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026. Beleid itu mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menerapkan sistem pengelolaan sampah secara sistematis, terukur, dan berkelanjutan.Kepala BGN Dadan Hindayana menyebut pengelolaan sampah tidak bisa dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan bagian penting dari ekosistem program yang harus mendukung kesehatan masyarakat sekaligus menjaga lingkungan.
Baca Juga
Iran Klaim Tembak Pesawat Tempur Siluman F-35 AS
“Pengelolaan sampah di SPPG harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga pelaporan, dengan mengedepankan prinsip ekonomi sirkular,” ujar Dadan dalam keterangannya, dikutip Jumat (20/3/2026).Dia menjelaskan, prinsip ekonomi sirkular menjadi kunci dalam regulasi ini. Sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah akhir, melainkan sebagai sumber daya yang masih memiliki nilai guna melalui proses daur ulang maupun pemanfaatan kembali.