Bripda MS, Anggota Brimob Polda Maluku Aniaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat!
Iklan – Geser ke atas untuk melanjutkan
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
HEADLINE HARI INI
BPJS PBI DinonaktifkanKapolres Bima NarkobaMenkes Pecat dr Piprim
BPJS PBI DinonaktifkanKapolres Bima NarkobaMenkes Pecat dr Piprim
PERISTIWA
REGIONAL
Bripda MS, Anggota Brimob Polda Maluku Aniaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat!
Sanksi PTDH terhadap Bripd MS merupakan putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Kemudian, diumumkan langsung Kapolda Maluku.
Selasa, 24 Feb 2026 10:17:57
polisi kriminal
Copied!
Bripda MS, Anggota Brimob Polda Maluku Aniaya Pelajar hingga Tewas Resmi Dipecat! (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Bripda MS, anggota Brimob Polda Maluku dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Putusan itu buntut dari aksinya yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar di Tual hingga tewas.Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) itu diumumkan langsung oleh Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto.”Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif, transparan dan berkeadilan,” kata Dadang Hartanto dalam keterangan tertulis, Sela