Gaji Dobel dari Dua Jabatan, Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Kini Dibebaskan
Iklan – Geser ke atas untuk melanjutkan
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
LIVE
Auto
Dark Mode
Light Mode
News
Politik
Ekonomi
Artis
Trending
Tekno
Oto
Dunia
Gaya
Sehat
BolaSport
Foto
Video
HEADLINE HARI INI
BPJS PBI DinonaktifkanKapolres Bima NarkobaMenkes Pecat dr Piprim
BPJS PBI DinonaktifkanKapolres Bima NarkobaMenkes Pecat dr Piprim
PERISTIWA
Gaji Dobel dari Dua Jabatan, Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Kini Dibebaskan
Dalam kasus ini, dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
Rabu, 25 Feb 2026 14:17:22
anang supriatna
Copied!
Gaji Dobel dari Dua Jabatan, Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Kini Dibebaskan (merdeka.com)
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).Dalam kasus ini, dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.”Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari