Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya!
Scan this QR or download app from:
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Home
Aceh
Sumut
Sumsel
Jabar
Jateng
Yogya
Jatim
Bali
Kalbar
Sulsel
Babel
Lampung
Maluku
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Link Copied!
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 23 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Daerah
Jabar
Detail Berita
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya!
Selasa, 24 Februari 2026 – 06:35:00 WIB
Share
Link Copied!
Donald Karouw
Ilustrasi, jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Bandung hari ini. (Foto: Satlantas Polrestabes Bandung)
JAKARTA, iNews.id – Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (24/2/2026) sudah dirilis. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas. Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi pada dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 19 Februari 2026, Cek Lokasinya
Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga
Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 18 Februari 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 24 Februari 2026Mobil 1: MCD Pasar Koja, Jalan Soekarno-Hatta No 128-130, Kota BandungMobil 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal, BandungUntuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.Syarat Perpanjangan SIM1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan