Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Kemenkum Sebut Anak Alumni LPDP yang Pamer Dapat Paspor Inggris Masih Berstatus WNI
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Kemenkum Sentil Keras Alumni LPDP Pamer Anak Berpaspor Inggris: Langgar Hak Perlindungan Anak!
Kamis, 26 Februari 2026 – 16:28:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Felldy Aslya Utama
Dirjen AHU Kemenkum Widodo. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menyebut alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas melanggar hak perlindungan terhadap anak. Sebab, Dwi diduga telah mengalihkan status kewarganegaraan sang anak dari Indonesia ke Inggris.Dirjen AHU Kemenkum Widodo mengatakan anak Dwi belum menginjak usia dewasa. Sehingga masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI) jika dilihat dari garis keturunan, kelahiran, mau pun orangnya.
Baca Juga
Apa Itu Camp Century? Pangkalan Militer Rahasia yang Terkubur 30 Meter di Bawah Lapisan Es Greenland
“Tapi sama orang tuanya dialihkan menjadi atau diinformasikan seolah-olah menjadi warga negara asing. Nah, ini kita tentu melanggar hak perlindungan kepada anak gitu,” kata Widodo dalam konferensi pers di Gedung AHU Kemenkum, Jakarta, Kamis (26/2/2026).Dia menjelaskan secara hukum peraturan perundang-undangan yang ada, sang anak tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI) s