DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Gunung Sampah TPST Bantargebang Longsor, DLH DKI Terapkan Operasi Tanggap Darurat
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Megapolitan
Detail Berita
DLH DKI Pastikan Korban Longsor TPST Bantargebang Dapat Santunan, Biaya Pengobatan Ditanggung
Senin, 09 Maret 2026 – 06:33:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Jonathan Simanjuntak
Proses pencarian korban longsor sampah di TPST Bantargebang, Kota Bekasi, Minggu (9/3/2026) malam. (Foto: Dok. DLH DKI Jakarta)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan korban terdampak longsor di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi akan mendapatkan santunan. Bantuan akan baik kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PJLP) maupun warga sipil yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto menuturkan, santunan akan diberikan kepada seluruh PJLP yang meninggal dunia dalam insiden tersebut melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, pemerintah daerah juga akan menanggung biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka.
Baca Juga
Obok-obok Lebanon, Pasukan Khusus Israel Gagal Temukan Pilot Ron Arad yang Hilang sejak 1986
“Seluruh PJLP yang meninggal dunia akan mendapatkan santunan berupa BPJS Ketenagakerjaan, sementara biaya pengobatan bagi korban yang mengalami luka akan ditanggung oleh Pemerintah Daerah, serta akan di