KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
Scan this QR or download app from:
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Home
Aceh
Sumut
Sumsel
Jabar
Jateng
Yogya
Jatim
Bali
Kalbar
Sulsel
Babel
Lampung
Maluku
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Link Copied!
Read Next : Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat
Daerah
Jatim
Detail Berita
KDRT, Anggota Polres Situbondo Bripda DH Dipecat
Kamis, 05 Maret 2026 – 12:46:00 WIB
Share
Link Copied!
iNews
Polres Situbondo menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda DH. (Foto: Sugeng).
SITUBONDO, iNews.id – Anggota Polres Situbondo, Bripda DH diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Bripda DH terbukti melakukan pelanggaran berat berupa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.Keputusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang menyatakan Bripda DH tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca Juga
Kasus Bripda Dirja Pratama Tewas Dianiaya Senior, Bripda Pirman Dipecat
“PTDH ini merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri, langkah ini juga sebagai perbaikan institusi Polri,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anwar Sidiqie dikutip dari iNews Bondowoso.Upacara PTDH oleh Polres Situbondo gelar secara absentia tanpa kehadiran Bripda DH. Sebagai simbolis, petugas membawa foto Bripda DH dan Kapolres memberikan tanda silang pada foto tersebut sebagai tanda bahwa Bripda DH tidak lagi menjadi anggota Polri.
Baca Juga
Desersi, Anggota Polres Karanganyar Bripka Hajar Dwi Nugroho Dipecat
Editor: Kurnia Illahi
Page:
1
2