Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Izin Vaksin Campak untuk Dewasa Terbit, Kemenkes Prioritaskan Vaksinasi bagi Tenaga Kesehatan
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Kemenkes Resmi Wajibkan Label Nutri Level demi Cegah Konsumsi Gula Berlebih
Rabu, 15 April 2026 – 09:41:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Muhammad Sukardi
Ilustrasi minuman berpemanis. (Foto: Ilustrasi AI)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis, yang akan diterapkan pada usaha skala besar. Aturan ini dikeluarkan sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji. Aturan diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Baca Juga
Klaim Iran Butuh Waktu 20 Tahun Bangun Kembali Negaranya, Trump: Perang Ini Hampir Berakhir
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) yang berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.Sebagai ilustrasi, empat penyakit yang menyebabkan beban pembiayaan terbesar BPJS ialah terkait dengan kon