Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar
Get iNews App
with new looks!
Scan this QR or download app from:
Search
Mode Gelap
Bantu kami untuk merekomendasikan konten dengan melengkapi data diri
Anda di sini
Dashboard
Logout
Login
Network
Advertisement
Home
Nasional
Internasional
Megapolitan
Ramadan
Your browser does not support the audio tag.
Listen
A
A
Aa
Text
Comment
Share:
copy link article
Link Copied!
Read Next : Aturan Baru Karbon Terbit, Prabowo Pastikan Hutan Hasilkan Nilai Ekonomi Tinggi
Baca Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content
News
Nasional
Detail Berita
Permenhut 6/2026 Terbit, Perdagangan Karbon Hutan Wajib Libatkan Masyarakat Sekitar
Rabu, 15 April 2026 – 23:02:00 WIB
Share
copy link article
Link Copied!
Felldy Aslya Utama
Ilustrasi hutan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menerbitkan peraturan tentang tata cara perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan lewat Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026. Pelaku usaha diwajibkan melibatkan masyarakat sekitar dalam perdagangan karbon hutan.Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan aturan ini menjadi langkah penting dalam mendorong ekonomi hijau di Indonesia.
Baca Juga
Apakah Blokade Selat Hormuz Bisa Picu Perang Besar di Timur Tengah?
“Penerbitan Permenhut ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memperkuat tata kelola perdagangan karbon sektor kehutanan yang lebih kredibel, transparan, dan inklusif. Kami ingin memastikan bahwa manfaat ekonomi karbon tidak hanya berkontribusi pada pencapaian target iklim nasional, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan keberlanjutan hutan Indonesia,” kata Raja Juli, Rabu (15/4/2026).Permenhut 6/2026 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penye